Memasuki New Normal, Angkasa Pura II Terapkan Protokol Kesehatan bagi Penumpang
Executive General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi m
Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru
HINGGA kini, pelayanan penerbangan di Bandara Sultan Sarif Kasim II Pekanbaru telah dibuka beberapa waktu lalu. Meski sekarang memasuki new normal, namun pihak Angkasa Pura II tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.
Menurut Executive General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi menyatakan, bahwa layanan penerbangan yang diberikan sejak new normal ini tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid-19.
Seperti melakukan serangkaian pemeriksaan suhu tubuh, meminta indentitas penumpang, surat kesehatan dari dokter, dan PT Angkasa Pura II menjamin prosedur kesehatan dijalankan secara maksimal untuk keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Jadi setiap penumpang yang hendak berangkat tentu kita periksa dengan ketat. Hal ini, untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," ujar Yogi kepada Kiblatriau.com Jumat (19/6/2020).
Diterangkan Yogi, memasuki tahap new normal ini, pihaknya terus membuka layanan operasional bandara seperti biasa, namun diakui Yogi bahwa, maskapai penerbangan masih relatif sepi beroperasi. Hingga saat ini maskapai yang aktif dan eksis melayani penerbangan diantaranya Lion , Batik, Garuda Indonesia serta Citilink.
"Penerbangan dijamin aman di masa new normal. Dan aman dalam artian tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan covid19," sambung Yogi.
Saat disingung apakah penerbangan ke luar negeri sudah dibuka. Lalu dijawab Yogi, bahwa sampai saat ini belum ada usulan rencana penerbangan ke luar negeri dari pihak airlines.
'Saat ini jumlah penumpang masih dalam masa transisi. Dan selanjutnya nanti kami informasikan," tutur Yogi.
Tambah Yogi, pelaksanaan operasional di bandara menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui .
1. Surat Edaran GUGAS Covid-19 Nomor SE 7 Tahun 2020 Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarkat Produktif dan Aman Covid-19
2. Surat Edaran Dirjen Hubud No SE 13 Tahun 2020 Tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. ***
Tulis Komentar